Gara-gara Belum Bayar Uang LKS Salah Satu Siswi SDN 123/VI Sido Rukun Di Suruh Pulang Di Jam Belajar

    Gara-gara Belum Bayar Uang LKS Salah Satu Siswi SDN 123/VI Sido Rukun Di Suruh Pulang Di Jam Belajar

    MERANGIN-Praktik pungutan jual beli lembar kerja siswa (LKS) terjadi di salah satu SD negeri yang ad di kabupaten Merangin provinsi Jambi tepatnya SDN 123/VI Sido Rukun desa Margoyoso, Hal ini pun dikeluhkan wali murid setempat. Untuk membeli LKS seharga 84.000 rupiah.

    Salah satu wali murid berinisial J menuturkan, pungutan LKS ini dinilai membebani dan Harganya pun mahal.

    "Sebagai orang tua pasti sangat keberatan, mengingat ekonomi sekarang yang semakin susah dan pastinya sangat membebani kami selaku wali murid, ucap J saat di konfirmasi media Indonesiasatu.co.id bersama rekan wartawan lainnya, Selasa (9/1/2023).

    J menceritakan kejadian saat anaknya sedang mengikuti mata pelajaran di kelas di suruh pulang kerumah untuk mengambil uang untuk membayar LKS.

    " Anak saya kelas 4, lagi belajar di suruh pulang oleh gurunya untuk meminta uang buat bayar LKS, anak saya nangis karena ibunya tidak punya uang sementara posisi saya saat itu sedang di luar daerah, anak saya tidak mau balik lagi ke sekolah karena tidak punya uang", ungkapnya.

    Pihaknya mengatakan, sebagai wali murid tidak bisa berbuat apa-apa. Karena, setiap siswa diwajibkan membeli buku di sekolah. Tak terkecuali buku tulis. 

    "Iya bukunya juga beli di sekolah. Kecuali peralatan tulis, seperti pensil yang beli di luar sekolah, " ungkapnya. 

    Di waktu yang sama media Indonesiasatu.co.id bersama tim langsung menemui pihak kepala sekolah SD N 123/VI Sido Rukun untuk mengkonfirmasi terkait masalah tersebut.

    Saat Ditemui di ruangannya kepala sekolah SD 123/VI Sido Rukun membenarkan adanya Pembelian LKS tersebut.

    Kepsek beralasan LKS tersebut hanya sebagai penunjang pembelajaran dan sudah ada pemberitahuan bersama pihak komite sekolah.


    Sementara saat di konfirmasi langsung kerumah ketua komite sekolah Ruslan tidak membenarkan atau tidak mengetahui adanya pungutan LKS di sekolah tersebut.

    Saat di hubungi kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Merangin beliau sedang dinas diluar kota.(Dya)

    Mustika Rahmawati

    Mustika Rahmawati

    Artikel Sebelumnya

    TPC Ganjar-MahfudMd Kabupaten Bungo Yang...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pemilu 2024, Gusriyandi Rifa'i Serap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas

    Ikuti Kami